Selasa, 27 November 2012

Investasi Reksadana Syariah di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan mencari dana untuk membiayai  kegiatan  usahanya.  Selain  itu,  pasar  modal  juga  merupakan  suatu usaha penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara menanamkan dana ke dalam perusahaan yang sehat  dan  baik pengelolaannya. Fungsi utama pasar modal adalah sebagai sarana pembentukan modal dan akumulasi dana bagi pembiayaan suatu perusahaan / emiten. Dengan demikian pasar modal merupakan salah satu sumber dana bagi pembiayaan pembangunan nasional pada umumnya dan  emiten pada khususnya di luar sumber-sumber yang umum dikenal, seperti tabungan  pemerintah,  tabungan masyarakat, kredit perbankan dan bantuan luar negeri.
Sementara itu, bagi kalangan masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan  berminat  untuk  melakukan  investasi,  hadirnya  lembaga  pasar  modal  di Indonesia menambah deretan alternatif untuk menanamkan dananya. Banyak jenis surat berharga (securities) dijual dipasar tersebut, salah satu yang diperdagangkan adalah saham. Saham perusahaan go public sebagai komoditi investasi tergolong berisiko tinggi, karena sifatnya yang peka terhadap  perubahan-perubahan yang terjadi baik oleh pengaruh yang bersumber dari luar ataupun dari  dalam negeri seperti  perubahan  dibidang  politik,  ekonomi,  moneter,  undang-undang  atau peraturan maupun perubahan yang terjadi dalam industri dan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) itu sendiri.
Untuk mengantisipasi perubahan harga saham tersebut maka diperlukan analisis  saham. Terdapat            dua      pendekatan      yang sering      dilakukan        untuk menganalisis   harga  saham,  yaitu  analisis  fundamental  dan  analisis  teknikal (Sharpe  dkk,  1995).  Analisis  Fundamental  pada  dasarnya  adalah  melakukan analisis historis atas kekuatan keuangan,  dimana proses ini sering juga disebut sebagai analisis perusahaan (company analysis),  sementara  itu analisis teknikal merupakan  studi  yang  dilakukan  untuk  mempelajari  berbagai  kekuatan  yang berpengaruh dipasar saham dan implikasi pada harga saham (Robert Ang, 1997).

B.     Perumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan indeks saham?
2.      Bagaimana penerapan reksadana syariah?
3.      Bagaimana acuan pasar modal syariah?
4.      Bagaimana penerapan saham syariah?
5.      Seperti apakah daftar efek syariah?

C.    Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui penerapan indeks saham.
2.      Untuk mengetahui penerapan reksadana syariah.
3.      Untuk mengetahui acuan pasar modal syariah.
4.      Untuk mengetahui penerapan saham syariah.
5.      Untuk mengetahui daftar efek syariah.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Indeks Saham
Indeks saham adalah instrumen yang digunakan sebagai indikator dari pergerakan saham yang tercatat di Bursa Efek yang sekaligus menggambarkan kinerja pasar saham.
Pada bursa efek Indonesia, indeks saham terbagi menjadi dua:
1.      Non Sektoral.
Ciri-cirinya: tidak memperdulikan jenis usaha, tergantung jenis indeksnya.
Non sektoral terdiri atas:
o   IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) merupakan seluruh saham yang terdaftar di bursa ada 424 yang nenunjukkan kinerja pasar saham di Indonesia.
o   Saham-saham Blue Chip (LQ45) merupakan saham-saham yang likuid. Saat ini terdapat 45 saham yang likuid di pasar seperti Telkom, Unilever, Semen Gresik, Perusahaan Gas Negara dan sebagainya.
o   ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia)
o   JII (Jakarta Islamic Index)
-          Saham-saham dimana kegiatan utama emitennya sesuai dengan syariah.
-          Emiten yang kegiatan utamanya tidak sesuai dengan syariah, sahamnya akan dikeluarkan dari komponen JII.
-          Saat ini, jumlah saham yang ada di JII sebanyak 30 saham.
o   Sri-Kehati merupakan indeks saham yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
o   Bisnis 27 merupakan saham kepemilikan dari Harian Bisnis Indonesia.
o   PEFINDO25 merupakan saham yang diklaim imdeks UKM.
2.      Sektoral
Ciri-cirinya: tergantung dari sektornya.
Sektoral terdiri atas:
Agriculture, Mining, Basic Industry, Miscellaneous Industry, Consumer Goods, Property and Real Estate, Infrastructure, Finance, Trade and Service, Manufacturing.

B.     Reksadana Syariah
Definisi dalam Peraturan Nomor IX. A. 13:
Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaanya yang pengelolaannya  tidak bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksadana syariah merupakan wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutntya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam.
1.      Tujuan Reksa Dana Syariah
Memberikan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang dan memperoleh pendapatan yang berkelanjutan bagi pemodal yang hendak mengikuti Syariah Islam, dimana pengelolaan investasi mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional.
Reksa Dana Syariah ini cocok untuk investor yang ingin mendapat return dalam jangka panjang.



2.      Perbedaan Reksa Dana Syariah Dengan Non Syariah

Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Non Syariah
Dikelola sesuai dengan prinsip syariah
Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah
Investasi hanya pada Efek Syariah yang diperbolehkan
Investasi pasa seluruh Efek yang diperbolehkan
Terdapat mekanisme pembersihan harta Non-Halal (Cleansing)
Tidak menggunakan konsep pembersihan harta
Pengelolaan oleh professional yang mengerti kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip Syariah
Pengelolaan tidak perlu oleh professional yang mengerti kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip Syariah

3.      Alasan memilih Reksa Dana Syariahh untuk berinvestasi:
·         Legalitas, dimana Reksa Dana Syariah memiliki dasar hokum yang jelas, selain itu manjaer investasi harus memiliki laisson.
·         Kemudahan investasi dengan dana yang relatif tidak besar
·         Transparansi
·         Diversifikasi porto folio ‘don’t put all your eggs into one basket
·         Pengelolan profesional oleh ahlinya: mengurangi resiko dan menghemat waktu
·         Hasil investasi yang lebih menarik
·         Likuid
·         Sesuai untuk berbagai tujuan keuangan
4.      Risiko Reksa Dana
a.       Risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan karena berubahnya nilai investasi dalam:
-          Efek ekuitas
-          Efek hutang
-          Instrumen Psar Uang
b.      Risiko Kredit
Jika perusahaan yang menerbitkan efek hutang tidak sanggup untuk membayar pokok dan/atau bunga ats efek tersebut.
c.       Risiko berkurangnya nilai tukar mata uang asing
Nilai kekayaan Reksa Dana yang ditanamkan pada efek ekuitas dan efek hutang serta instrumen pasar uang dalam mata uang asing bekurang karena perubahan nilai tukar.
d.      Risiko Perubahan Kondisi Politik dan Ekonomi
Berubahnya nilai efek karena perubahan kebijakan politick dan ekonomi yang dapat mempengaruhi kinerja emiten.
e.       Risiko Likuiditas
Jika Manajer Investasi tidak dapat segera melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagai akibat dari (namun tidak terbatas) pada kondisi:
-          Bursa Efek tempat sebagian besar efek dalam portofolio
-          Kendaraan kahar (force majeur)
f.       Risiko Peraturan dan Perpajakan
Perubahan peraturan (termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan) dapat mempengaruhi realisasi tingkat pengambilan Reksa Dana.
5.      Batasan Investasi
Batasan investasi pada Reksa Dana Syariah berpedoman pada Fatwa Ulama dimana Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan utam usahanya dan hasil utama usahanya sesuai dengan Pedoman Syariah Islam berikut:
·         Tidak memproduksi, menditribusi, memperdagangkan dan menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya (haram li-dzaihi), barang atau jasa haram bukan karena satnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI dan/atau barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
·         Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa dan perdagangan dengan penawaran palsu (Najsi)
·         Tidak melakukan  jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir)
·         Tidak melakukan transaksi yang mengandung suap (risywah)
·         Tidak melakukan perjudian dan permainan yang tergolong judi
·         Tidak memberikan jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga pada bank kovensional dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga
·         Tidak memproduksi alat-alat senjata dan pemusnah manusia
·         Tidak memproduksi rokok
·         Perusahaan yang kegiatan dan hasil utamanya sesuai syariah Islam namun memiliki anak perusahaan yang kegiatan dan hasil utama uasahanya tidak sesuai dengan syariah Islam dikategorikan sebagai tidak sesuai dengan syariah Islam
·         Perusahaan yang kegiatan dan hasil utama usahanya sesuai dengan syariah Islam namun mayoriitas sahamnya dimiliki oleh suati perusahaan yang kegiatan dan hasil utama usahanya tidak sesuai dengan syariah Islam dikategorikan sebagai sesuai dengan syariah Islam
·         Penenmpatan jangka pendek pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarkan akan dibersihkan melalui proses screening and cleansing
6.      Analisa Reksa Dana Syariah
Dalam pemilihan untuk investasi Reksa Dana Syariah yang tersedia di pasar, maka Investor perlu melakukan proses analisa sebagai berikut:
a.       Menganalisa dan memeringkat kinerja (performance) Reksa Dana-Reksa Dana Syariah yang ada dengan basis komparasi terhadap suatu benchmark dan penerapan kurun waktu data yang sama. Lalu tetapkan short list (daftar pendek) produk-produk yang kemungkinan akan dipilih, beri penilaian berdasarkan peringkat.
b.      Menganalisa manajer investasi dari Reksa Dana-Reksa Dana Syariah yang masuk di dalam short list di atas dengan cara:
·         Menganalisa perusahaan manajer investasi bernaung, dalam hal penerapan GCG, ketentuan Bapepam dan LK, performa perusahaan, dll;
·         Menganalisa proses pengelolaan portofolio yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah (wawancara dengan fund manager atau laporan dari pihak ketiga);
·         Beri penilaian kepada manajer investasi-manajer investasi bersangkutan seobyektif mungkin
c.       Memberikan pembobotan kepada kedua kriteria di atas, lalu beri penilaian akhir berdasarkan nilai rata-rata tertimbang
7.      Manfaat Investasi Reksa Dana
§  Kemudahan Investasi
-          Tersedia banyak pilihan investasi dengan beragam tujuan investasi, tingkat risiko yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemodal.
-          Layanan pengelolaan investasi seperti analisis pemilihan aset, analisis emiten
§  Peragaman (diversifikasi)
-          Reksa Dana menghimpun banyak pemodal. Hal ini memungkinkan investasi dalam berbagai jenis efek.
-          Manfaat bagi pemodal dari diversifikasi adalah pengurangan risiko dan pengoptimalan hasil investasi.
-          Minimum investasi dalam Reksa Dana relative kecil, penwaran perdana UP Rp 1.000.
§  Informasi yang transparan
-          Investasi dan keuangan Reksa Dana diperiksa tim Auditor Independen yang ditunjuk setiap 1 (satu) tahun.
-          Laporan Kinerja disampaikan setiap bulan.
-          Nilai Aktiva Bersih per Unit diberitakan setiap hari bursa melalui Surat Kabar (Media Indonesis, Kompas, Harian Daily Investor)
§  Likuditas Investasi
-          Pemodal dapat mencairkan  investasinya (menjual kembali UP) kepada Manajer Investasi pada stiap hari bursa.
8.      Portofolio Reksa Dana Syariah
Dana Kelolaan Reksa Dana Syariah wajib di Investasikan pada:

 













Sumber : Bursa Efek Indonesia, 2011

9.      Kewajiban Reksa Dana Syariah
Portofolio Bercampur Dengan Efek Non Halal Karena Tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian:
a.       MI dan BK dilarang menjuak Unit Penyertaan Baru.
b.      MI dan BK dilarang mengalihkan kekayaan Reksa Dana selain dalam rangka pembersihan dari unsure non halal.
c.       MI dan BK wajib secara tanggung renteng untuk membeli efek non halal sesuai dengan harga perolehan.
d.      MI wajib mengumumkan kepada public sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat Bapepam-LK.
e.       Jika MI dan BK melanggar, Bapepam-LK berwenang:
§  Mengganti Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian; atau
§  Membubarkan Reksa Dana tersebut

C.    Saham Syariah
1.      Emiten/PP Aktif
Emiten/Perusahaan Publik yang menyatakan kegitan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
2.      Emiten/PP Pasif
Emiten/Perusahaan Publik yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
3.      Kriteria Saham Syariah (Emiten/PP pasif)
a.       Kegiatan Usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah (berdasarkan Peraturan IX. A. 13)
§  Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
§  Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
§  Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
§  Bank berbasis bunga;
§  Perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
§  Jual beli risiko yang mengandung unsure ketidakpastian (ghara) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi kovensional;
§  Memproduksi, menditribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan:
-          Barang atau jasa haram zatnya
-          Barang atau jasa haram bukan karan zatnya yang ditetapkan oleh DSN-MUI
-          Barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
§  Melakukan transakasi yang mengandung unsure suap (risywah)
b.      Memenuhi rasio keuangan tertentu (berdasarkan Peraturan II.K.1)
·         Total utang yang berbasis dibandingkan dengan total ekuiitas tidak lebih dari 82% (delapan puluh dua per seratus)
·         Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).

D.    Sukuk
1.      Pengertian Sukuk
Berdasarkan Peraturan IX.A.13, Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’ / undivided share)) atas :
a.       Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat)
b.      Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
c.       Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada.
d.      Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan)
e.       Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
2.      Kewajiban Penerbit Sukuk
Kewajiban Penerbit sukuk, antara lain :
a.       Menyampaikan pernyataan pendaftaran,
b.      Menyampaikan informasi keterbukaan, meliputi akad yang digunakan, skema atau struktur sukuk, sumber pendapatan dan dasar pembagian bagi hasil/ fee ijarah/ margin,
c.       Menyampaikan hasil pemeringkatan (rating) di awal penerbitan dan periodic setiap tahun,
d.      Menyampaikan kontrak perwaliamatan,
e.       Menyampaikan penyertaan bahwa kegiatan usaha yang mendasari penerbitan sukuk tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta akan menjaga kepatuhan tersebut hingga akhir masa sukuk.
3.      Jenis-jenis Sukuk
Di Indonesia, sukuk dibagi menjadi 2, yaitu :
a.       Sukuk Korporasi (Sukuk Ritel)
Yaitu sukuk yang dikeluarkan oleh korporasi.
b.      Sukuk Negara (SBSN)
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008, SBSN yaitu surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
4.      Jenis-jenis SBSN / Sukuk Negara, yaitu :
a.       SBSN-IFR,
b.      SBSN-Sukuk Retail,
c.       SBSN-Sukuk Dana Haji Indonesia,
d.      SBSN Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S),
e.       Project Based Sukuk (PBS),
f.       Sukuk Global SNI

E.     Daftar Efek Syariah (DES)
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau Pihak yang disetujui Bapepam-LK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.
DES yang diterbitkan Bapepam- LK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:
1.      DES Periodik
DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.
2.      DES Insidentil
DES insidentil merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil diterbitkan antara lain yaitu:
a.       penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
b.      penetapan saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan.

Efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam- LK meliputi:
1.      Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
2.      Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;
3.       Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten termasuk Obligasi Syariah yang telah diterbitkan oleh Emiten sebelum ditetapkannya Peraturan ini;
4.      Saham Reksa Dana Syariah;
5.      Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah;
6.      Efek Beragun Aset Syariah;
7.      Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
a.       tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.A.13;
b.       memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
i.        total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (delapan puluh dua per seratus);
ii.      total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
8.      Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan
9.      Efek Syariah lainnya.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan dalam bab sebelumnya, dapat disimpulkan hal- hal sebagai berikut :
1.      PEF merupakan bentuk persekutuan terbatas (limited partnerships) di mana salah satu pihak  menjadi  limited  partners  (pemilik  dana)  dan  general  partner  (pengelola  dana). Dalam praktik yang ada saat ini, PEF mempunyai 3 (tiga) bentuk dan jenis investasi yaitu venture capital, expansion capital finance dan leverage buy-out.
2.      Pada pasar modal Indonesia telah dikenal PEF dalam bentuk KIK antara LP (investor) dan GP (Manajer  investasi) dengan penyertaan terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.C.5 tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Penyertaan Terbatas.
3.      Secara umum konsep PEF tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara Islamic PEF dan PEF konvensional. Perbedaan tersebut dapat dilihat  dari  batasan-batasan  investasi  yang  harus  dilakukan  oleh  Islamic  PEF,  yaitu kegiatan  usaha dari  perusahaan  target  tidak  bertentangan  dengan  prinsip  syariah,  dan struktur kontrak pembentukan kegiatan PEF harus sesuai dengan prinsip syariah.
4.      Dalam pembentukan Islamic PEF yang ada saat ini, akad mudharabah yang digunakan adalah  akad   mudharabah  muqayyadah.  Hal  ini  karena  ada  pembatasan-pembatasan Islamic PEF, khususnya dalam hal investasi.
5.      Sebagaimana ketentuan Reksa Dana syariah yang diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK nomor  IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, PEF dapat dikatakan memenuhi prinsip-prinsip syariah jika  kegiatan usaha investee tidak bertentangan  dengan prinsip syariah  dan  akad-akad  yang  digunakan   dalam  kontrak  investasi  baik  pada  tahap pembentukan dana maupun pada tahap pengelolaan dan pelepasan merupakan akad-akad syariah.
6.      Dalam pengelolaan Islamic PEF, beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah aspek keterbukaan,  risiko, perpajakan, dan kepemilikan perusahaan target oleh investor baik melalui penyertaan langsung,  pembelian obligasi konversi ataupun dalam bentuk bagi hasil.
7.      Beberapa peraturan  Bapepam  dan  LK  dan  fatwa DSN-MUI dapat  digunakan  sebagai landasan penerbitan Islamic PEF di Indonesia, seperti Peraturan Bapepam dan LK Nomor No IX.A.1, IV.B.1,  IV.B.2,  IV.C.5, IX.A.13, IX.A.14 dan II.K.1 serta fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000,  08/DSN-MUI/IV/2000, 10/DSN-MUI/IV/2000, 20/DSN- MUI/IV/2001, 32/DSN-MUI/IX/2002, 33/DSN-MUI/IX/2002, 40/DSN-MUI/X/2003, dan 41/DSN-MUI/III/2004.
8.      Dalam pengelolaan Islamic PEF masih diperlukan fatwa khusus dari DSN-MUI, hal ini dikarenakan  beberapa  fatwa  DSN-MUI  ditujukan  untuk  produk  reksa  dana  syariah. Sementara itu, Islamic PEF mempunyai karakteristik khusus yang berbeda dengan reksa dana syariah, antara lain PEF   dapat  langsung menginvestasikan dananya di sektor riil, tujuan investasi untuk mengambil alih perusahaan dan  melepaskan kembali pada saat tercapainya target tertentu, dan manajer investasi mempunyai peran ganda  yaitu sebagai wakil dan mudharib bagi investor PEF dan sebagai shahibul maal sekaligus mudharib bagi  perusahaan target, serta perusahaan target dimungkinkan mempunyai rasio utang ribawi lebih dominan dari modalnya pada saat mau diambil alih.

B.           Saran
            Berdasarkan kesimpulan di atas, kami menyarankan hal berikut ini :
1.      Mengingat bahwa Islamic PEF merupakan produk baru di pasar modal Indonesia dan salah satu bentuk  muamalah, perlu kiranya Bapepam dan LK mengajukan permintaan fatwa ke DSN-MUI tentang Islamic  PEF, sehingga kegiatan Islamic PEF di Indonesia sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.
2.      Dalam rangka penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, Peraturan Bapepam dan LK yang ada saat ini baru mengatur mengenai efek syariah yang meliputi Saham Syariah, Obligasi  Syariah  (Sukuk),  Reksa   Dana  Syariah,  dan  Efek  Beragun  Aset  Syariah. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu kiranya Bapepam dan LK menyusun suatu ketentuan yang mengatur pelaksanaan Islamic PEF di Indonesia.
3.      Perlunya sosialisasi yang lebih luas tentang Islamic PEF. Sosialisasi dilakukan kepada calon investor potensial ataupun pihak-pihak yang berkeinginan menerbitkan Islamic PEF atau produk serupa yang telah  ada yaitu Reksa Dana KIK Penyertaan Terbatas berbasis Syariah.

DAFTAR PUSTAKA

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 80/DSN-MUI/III/20011 tanggal 13 April 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Eferk Bersifat Ejuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Handbook Sekolah Pasar Modal Syariah Kelas Basic. Bursa Efek Indonesia . 2011.
Handbook Sekolah Pasar Modal Syariah Level II . Bursa Efek Indonesia . 2012.
Huda, Nurul. Mustafa Edwin Nasution. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Prenada Media Group.
Peraturan Bapepam dan LK di http://www.bapepam.go.id



1 komentar:

  1. Casinos Near Philadelphia, PA | Mapyro
    Find Casinos 부산광역 출장샵 Near Philadelphia, PA near me on Mapyro. 밀양 출장마사지 Find Casinos Near Philadelphia, PA, 서산 출장마사지 Near 경기도 출장샵 me in the United States. 충청북도 출장안마

    BalasHapus