BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan mencari dana untuk membiayai
kegiatan usahanya.
Selain itu, pasar
modal juga
merupakan suatu usaha penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara menanamkan
dana ke dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya. Fungsi utama pasar modal adalah sebagai sarana pembentukan modal dan akumulasi dana bagi pembiayaan suatu perusahaan / emiten. Dengan demikian pasar modal merupakan salah satu sumber dana bagi pembiayaan pembangunan nasional pada umumnya
dan emiten pada khususnya di luar sumber-sumber yang umum dikenal, seperti
tabungan
pemerintah, tabungan masyarakat, kredit perbankan dan bantuan luar negeri.
Sementara itu, bagi kalangan masyarakat
yang memiliki kelebihan dana dan berminat untuk
melakukan
investasi,
hadirnya lembaga pasar modal di Indonesia menambah deretan alternatif untuk menanamkan dananya. Banyak jenis surat berharga (securities) dijual dipasar tersebut, salah satu yang diperdagangkan adalah saham. Saham perusahaan go public sebagai komoditi investasi tergolong
berisiko tinggi, karena sifatnya yang peka terhadap
perubahan-perubahan yang
terjadi baik oleh pengaruh yang bersumber dari luar ataupun dari dalam negeri seperti perubahan dibidang
politik, ekonomi, moneter, undang-undang
atau peraturan maupun perubahan yang terjadi dalam industri dan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) itu sendiri.
Untuk mengantisipasi perubahan harga saham tersebut maka diperlukan analisis saham. Terdapat dua pendekatan yang sering dilakukan untuk
menganalisis harga saham,
yaitu
analisis fundamental dan analisis teknikal
(Sharpe dkk, 1995). Analisis Fundamental
pada
dasarnya adalah
melakukan analisis historis atas kekuatan keuangan,
dimana proses ini sering juga disebut sebagai analisis perusahaan (company analysis),
sementara
itu analisis teknikal merupakan studi yang dilakukan
untuk mempelajari
berbagai kekuatan yang
berpengaruh dipasar saham dan
implikasi pada
harga saham (Robert Ang,
1997).
B. Perumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan indeks saham?
2. Bagaimana
penerapan reksadana syariah?
3. Bagaimana
acuan pasar modal syariah?
4. Bagaimana
penerapan saham syariah?
5. Seperti
apakah daftar efek syariah?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk
mengetahui penerapan indeks saham.
2. Untuk
mengetahui penerapan reksadana syariah.
3. Untuk
mengetahui acuan pasar modal syariah.
4. Untuk
mengetahui penerapan saham syariah.
5. Untuk
mengetahui daftar efek syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Indeks Saham
Indeks saham adalah instrumen yang digunakan sebagai
indikator dari pergerakan saham yang tercatat di Bursa Efek yang sekaligus
menggambarkan kinerja pasar saham.
Pada
bursa efek Indonesia, indeks saham terbagi menjadi dua:
1. Non
Sektoral.
Ciri-cirinya: tidak
memperdulikan jenis usaha, tergantung jenis indeksnya.
Non sektoral terdiri
atas:
o
IHSG (Indeks
Harga Saham Gabungan) merupakan seluruh saham yang terdaftar di bursa ada 424
yang nenunjukkan kinerja pasar saham di Indonesia.
o
Saham-saham Blue
Chip (LQ45) merupakan saham-saham yang likuid. Saat ini terdapat 45 saham yang
likuid di pasar seperti Telkom, Unilever, Semen Gresik, Perusahaan Gas Negara
dan sebagainya.
o
ISSI (Indeks
Saham Syariah Indonesia)
o
JII (Jakarta
Islamic Index)
-
Saham-saham
dimana kegiatan utama emitennya sesuai dengan syariah.
-
Emiten yang
kegiatan utamanya tidak sesuai dengan syariah, sahamnya akan dikeluarkan dari
komponen JII.
-
Saat ini, jumlah
saham yang ada di JII sebanyak 30 saham.
o
Sri-Kehati
merupakan indeks saham yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
o
Bisnis 27
merupakan saham kepemilikan dari Harian Bisnis Indonesia.
o
PEFINDO25
merupakan saham yang diklaim imdeks UKM.
2. Sektoral
Ciri-cirinya:
tergantung dari sektornya.
Sektoral terdiri atas:
Agriculture, Mining,
Basic Industry, Miscellaneous Industry, Consumer Goods, Property and Real
Estate, Infrastructure, Finance, Trade and Service, Manufacturing.
B. Reksadana Syariah
Definisi
dalam Peraturan Nomor IX. A. 13:
Reksa
Dana Syariah adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaanya yang
pengelolaannya tidak bertentangan dengan
Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksadana syariah merupakan wadah untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb
al-mal) untuk selanjutntya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek
oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan
prinsip Syariah Islam.
1. Tujuan Reksa Dana Syariah
Memberikan pertumbuhan
nilai investasi dalam jangka panjang dan memperoleh pendapatan yang
berkelanjutan bagi pemodal yang hendak mengikuti Syariah Islam, dimana
pengelolaan investasi mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional.
Reksa Dana Syariah ini
cocok untuk investor yang ingin mendapat return dalam jangka panjang.
2. Perbedaan Reksa Dana Syariah Dengan Non Syariah
|
Reksa
Dana Syariah
|
Reksa
Dana Non Syariah
|
|
Dikelola
sesuai dengan prinsip syariah
|
Dikelola
tanpa memperhatikan prinsip syariah
|
|
Investasi
hanya pada Efek Syariah yang diperbolehkan
|
Investasi
pasa seluruh Efek yang diperbolehkan
|
|
Terdapat
mekanisme pembersihan harta Non-Halal (Cleansing)
|
Tidak
menggunakan konsep pembersihan harta
|
|
Pengelolaan
oleh professional yang mengerti kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip
Syariah
|
Pengelolaan
tidak perlu oleh professional yang mengerti kegiatan yang dilarang
berdasarkan prinsip Syariah
|
3. Alasan memilih Reksa Dana Syariahh untuk
berinvestasi:
·
Legalitas,
dimana Reksa Dana Syariah memiliki dasar hokum yang jelas, selain itu manjaer
investasi harus memiliki laisson.
·
Kemudahan
investasi dengan dana yang relatif tidak besar
·
Transparansi
·
Diversifikasi
porto folio ‘don’t put all your eggs into one basket’
·
Pengelolan
profesional oleh ahlinya: mengurangi resiko dan menghemat waktu
·
Hasil investasi
yang lebih menarik
·
Likuid
·
Sesuai untuk
berbagai tujuan keuangan
4. Risiko Reksa Dana
a. Risiko
berkurangnya nilai Unit Penyertaan karena berubahnya nilai investasi dalam:
-
Efek ekuitas
-
Efek hutang
-
Instrumen Psar
Uang
b. Risiko
Kredit
Jika perusahaan yang
menerbitkan efek hutang tidak sanggup untuk membayar pokok dan/atau bunga ats
efek tersebut.
c. Risiko
berkurangnya nilai tukar mata uang asing
Nilai kekayaan Reksa
Dana yang ditanamkan pada efek ekuitas dan efek hutang serta instrumen pasar
uang dalam mata uang asing bekurang karena perubahan nilai tukar.
d. Risiko
Perubahan Kondisi Politik dan Ekonomi
Berubahnya nilai efek
karena perubahan kebijakan politick dan ekonomi yang dapat mempengaruhi kinerja
emiten.
e. Risiko
Likuiditas
Jika Manajer Investasi
tidak dapat segera melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagai akibat
dari (namun tidak terbatas) pada kondisi:
-
Bursa Efek
tempat sebagian besar efek dalam portofolio
-
Kendaraan kahar
(force majeur)
f. Risiko
Peraturan dan Perpajakan
Perubahan peraturan
(termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan) dapat mempengaruhi
realisasi tingkat pengambilan Reksa Dana.
5. Batasan Investasi
Batasan
investasi pada Reksa Dana Syariah berpedoman pada Fatwa Ulama dimana Investasi
hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan utam usahanya dan hasil
utama usahanya sesuai dengan Pedoman Syariah Islam berikut:
·
Tidak
memproduksi, menditribusi, memperdagangkan dan menyediakan barang atau jasa
yang haram zatnya (haram li-dzaihi), barang atau jasa haram bukan karena
satnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI dan/atau barang
atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
·
Tidak melakukan
perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa dan
perdagangan dengan penawaran palsu (Najsi)
·
Tidak
melakukan jual beli risiko yang
mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir)
·
Tidak melakukan
transaksi yang mengandung suap (risywah)
·
Tidak melakukan
perjudian dan permainan yang tergolong judi
·
Tidak memberikan
jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga pada bank kovensional
dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga
·
Tidak
memproduksi alat-alat senjata dan pemusnah manusia
·
Tidak
memproduksi rokok
·
Perusahaan yang
kegiatan dan hasil utamanya sesuai syariah Islam namun memiliki anak perusahaan
yang kegiatan dan hasil utama uasahanya tidak sesuai dengan syariah Islam
dikategorikan sebagai tidak sesuai dengan syariah Islam
·
Perusahaan yang
kegiatan dan hasil utama usahanya sesuai dengan syariah Islam namun mayoriitas
sahamnya dimiliki oleh suati perusahaan yang kegiatan dan hasil utama usahanya
tidak sesuai dengan syariah Islam dikategorikan sebagai sesuai dengan syariah
Islam
·
Penenmpatan
jangka pendek pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarkan akan
dibersihkan melalui proses screening and cleansing
6. Analisa Reksa Dana Syariah
Dalam
pemilihan untuk investasi Reksa Dana Syariah yang tersedia di pasar, maka
Investor perlu melakukan proses analisa sebagai berikut:
a. Menganalisa
dan memeringkat kinerja (performance) Reksa Dana-Reksa Dana Syariah yang
ada dengan basis komparasi terhadap suatu benchmark dan penerapan kurun
waktu data yang sama. Lalu tetapkan short list (daftar pendek)
produk-produk yang kemungkinan akan dipilih, beri penilaian berdasarkan
peringkat.
b. Menganalisa
manajer investasi dari Reksa Dana-Reksa Dana Syariah yang masuk di dalam short
list di atas dengan cara:
·
Menganalisa
perusahaan manajer investasi bernaung, dalam hal penerapan GCG, ketentuan
Bapepam dan LK, performa perusahaan, dll;
·
Menganalisa
proses pengelolaan portofolio yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah
(wawancara dengan fund manager atau laporan dari pihak ketiga);
·
Beri penilaian
kepada manajer investasi-manajer investasi bersangkutan seobyektif mungkin
c. Memberikan
pembobotan kepada kedua kriteria di atas, lalu beri penilaian akhir berdasarkan
nilai rata-rata tertimbang
7. Manfaat Investasi Reksa Dana
§ Kemudahan
Investasi
-
Tersedia banyak
pilihan investasi dengan beragam tujuan investasi, tingkat risiko yang dapat
disesuaikan dengan kebutuhan pemodal.
-
Layanan
pengelolaan investasi seperti analisis pemilihan aset, analisis emiten
§ Peragaman
(diversifikasi)
-
Reksa Dana
menghimpun banyak pemodal. Hal ini memungkinkan investasi dalam berbagai jenis
efek.
-
Manfaat bagi
pemodal dari diversifikasi adalah pengurangan risiko dan pengoptimalan hasil
investasi.
-
Minimum investasi
dalam Reksa Dana relative kecil, penwaran perdana UP Rp 1.000.
§ Informasi
yang transparan
-
Investasi dan
keuangan Reksa Dana diperiksa tim Auditor Independen yang ditunjuk setiap 1
(satu) tahun.
-
Laporan Kinerja
disampaikan setiap bulan.
-
Nilai Aktiva Bersih
per Unit diberitakan setiap hari bursa melalui Surat Kabar (Media Indonesis,
Kompas, Harian Daily Investor)
§ Likuditas
Investasi
-
Pemodal dapat
mencairkan investasinya (menjual kembali
UP) kepada Manajer Investasi pada stiap hari bursa.
8. Portofolio Reksa Dana Syariah
Dana Kelolaan Reksa
Dana Syariah wajib di Investasikan pada:
Sumber
: Bursa Efek Indonesia, 2011
9. Kewajiban Reksa Dana Syariah
Portofolio Bercampur
Dengan Efek Non Halal Karena Tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian:
a. MI
dan BK dilarang menjuak Unit Penyertaan Baru.
b. MI
dan BK dilarang mengalihkan kekayaan Reksa Dana selain dalam rangka pembersihan
dari unsure non halal.
c. MI
dan BK wajib secara tanggung renteng untuk membeli efek non halal sesuai dengan
harga perolehan.
d. MI
wajib mengumumkan kepada public sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja
ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat Bapepam-LK.
e. Jika
MI dan BK melanggar, Bapepam-LK berwenang:
§ Mengganti
Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian; atau
§ Membubarkan
Reksa Dana tersebut
C. Saham Syariah
1. Emiten/PP
Aktif
Emiten/Perusahaan
Publik yang menyatakan kegitan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan
dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
2. Emiten/PP
Pasif
Emiten/Perusahaan
Publik yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan dalam Anggaran
Dasar Perseroan.
3. Kriteria
Saham Syariah (Emiten/PP pasif)
a. Kegiatan
Usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah (berdasarkan Peraturan IX. A.
13)
§ Perjudian
dan permainan yang tergolong judi;
§ Perdagangan
yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
§ Perdagangan
dengan penawaran/permintaan palsu;
§ Bank
berbasis bunga;
§ Perusahaan
pembiayaan berbasis bunga;
§ Jual
beli risiko yang mengandung unsure ketidakpastian (ghara) dan/atau judi
(maisir), antara lain asuransi kovensional;
§ Memproduksi,
menditribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan:
-
Barang atau jasa
haram zatnya
-
Barang atau jasa
haram bukan karan zatnya yang ditetapkan oleh DSN-MUI
-
Barang atau jasa
yang merusak moral dan bersifat mudarat
§ Melakukan
transakasi yang mengandung unsure suap (risywah)
b. Memenuhi
rasio keuangan tertentu (berdasarkan Peraturan II.K.1)
·
Total utang yang
berbasis dibandingkan dengan total ekuiitas tidak lebih dari 82% (delapan puluh
dua per seratus)
·
Total pendapatan
bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha
(revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).
D. Sukuk
1. Pengertian
Sukuk
Berdasarkan
Peraturan IX.A.13, Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti
kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak
terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’ / undivided share)) atas :
a. Aset
berwujud tertentu (a’yan maujudat)
b. Nilai
manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada
maupun yang akan ada.
c. Jasa
(al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada.
d. Aset
proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan)
e. Kegiatan
investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
2. Kewajiban
Penerbit Sukuk
Kewajiban Penerbit
sukuk, antara lain :
a. Menyampaikan
pernyataan pendaftaran,
b. Menyampaikan
informasi keterbukaan, meliputi akad yang digunakan, skema atau struktur sukuk,
sumber pendapatan dan dasar pembagian bagi hasil/ fee ijarah/ margin,
c. Menyampaikan
hasil pemeringkatan (rating) di awal penerbitan dan periodic setiap tahun,
d. Menyampaikan
kontrak perwaliamatan,
e. Menyampaikan
penyertaan bahwa kegiatan usaha yang mendasari penerbitan sukuk tidak
bertentangan dengan prinsip syariah serta akan menjaga kepatuhan tersebut
hingga akhir masa sukuk.
3. Jenis-jenis
Sukuk
Di Indonesia, sukuk
dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Sukuk
Korporasi (Sukuk Ritel)
Yaitu sukuk yang
dikeluarkan oleh korporasi.
b. Sukuk
Negara (SBSN)
Berdasarkan UU No. 19
Tahun 2008, SBSN yaitu surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing.
4. Jenis-jenis
SBSN / Sukuk Negara, yaitu :
a. SBSN-IFR,
b. SBSN-Sukuk
Retail,
c. SBSN-Sukuk
Dana Haji Indonesia,
d. SBSN
Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S),
e. Project
Based Sukuk (PBS),
f. Sukuk
Global SNI
E. Daftar Efek Syariah (DES)
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang
tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang
ditetapkan oleh Bapepam-LK atau Pihak yang disetujui Bapepam-LK. DES tersebut
merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana
kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai
keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.
DES yang diterbitkan Bapepam- LK dapat dikategorikan
menjadi 2 jenis yaitu:
1. DES
Periodik
DES
Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan
November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada
tahun 2007.
2. DES
Insidentil
DES
insidentil merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil
diterbitkan antara lain yaitu:
a. penetapan
saham yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya
pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau
pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
b. penetapan
saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah
berdasarkan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah
Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan.
Efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah
yang ditetapkan oleh Bapepam- LK meliputi:
1. Surat
berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
2. Efek
yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa
kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip
syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;
3. Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten termasuk
Obligasi Syariah yang telah diterbitkan oleh Emiten sebelum ditetapkannya
Peraturan ini;
4. Saham
Reksa Dana Syariah;
5. Unit
Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah;
6. Efek
Beragun Aset Syariah;
7. Efek
berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan
Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak
menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan
berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
a. tidak
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan
Nomor IX.A.13;
b. memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
i.
total utang yang
berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (delapan
puluh dua per seratus);
ii. total
pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total
pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%
(sepuluh per seratus);
8.
Efek Syariah
yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh
lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu
anggotanya; dan
9.
Efek Syariah
lainnya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan dalam bab sebelumnya, dapat disimpulkan hal-
hal sebagai
berikut
:
1. PEF merupakan bentuk persekutuan terbatas (limited partnerships) di mana salah satu
pihak menjadi limited partners (pemilik
dana)
dan general partner (pengelola dana).
Dalam praktik yang ada saat ini, PEF mempunyai 3 (tiga) bentuk dan jenis investasi yaitu venture capital, expansion capital
finance dan leverage buy-out.
2. Pada pasar modal Indonesia telah dikenal PEF dalam bentuk KIK antara LP (investor) dan
GP (Manajer investasi) dengan penyertaan terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bapepam dan LK Nomor IV.C.5 tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Penyertaan Terbatas.
3. Secara umum konsep PEF tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara Islamic PEF dan PEF konvensional. Perbedaan tersebut dapat dilihat
dari batasan-batasan investasi
yang harus dilakukan oleh
Islamic
PEF,
yaitu
kegiatan
usaha dari
perusahaan target
tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
dan struktur kontrak
pembentukan kegiatan PEF harus sesuai
dengan
prinsip syariah.
4. Dalam pembentukan Islamic PEF yang ada saat ini, akad mudharabah yang digunakan adalah
akad mudharabah muqayyadah.
Hal
ini
karena ada
pembatasan-pembatasan Islamic PEF,
khususnya dalam
hal investasi.
5. Sebagaimana ketentuan Reksa Dana syariah yang diatur dalam Peraturan Bapepam dan
LK
nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, PEF dapat dikatakan memenuhi prinsip-prinsip syariah jika
kegiatan usaha investee tidak bertentangan
dengan prinsip
syariah dan
akad-akad
yang digunakan dalam kontrak
investasi baik
pada tahap pembentukan dana maupun pada tahap pengelolaan dan pelepasan merupakan akad-akad
syariah.
6. Dalam pengelolaan Islamic PEF, beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah aspek keterbukaan, risiko, perpajakan, dan kepemilikan perusahaan target oleh investor baik
melalui penyertaan langsung, pembelian obligasi konversi ataupun dalam bentuk bagi
hasil.
7. Beberapa peraturan Bapepam dan
LK dan fatwa DSN-MUI dapat digunakan sebagai
landasan penerbitan Islamic PEF di Indonesia, seperti Peraturan Bapepam dan LK Nomor
No IX.A.1, IV.B.1,
IV.B.2, IV.C.5, IX.A.13, IX.A.14
dan II.K.1 serta fatwa DSN-MUI
Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000, 08/DSN-MUI/IV/2000, 10/DSN-MUI/IV/2000, 20/DSN-
MUI/IV/2001, 32/DSN-MUI/IX/2002,
33/DSN-MUI/IX/2002,
40/DSN-MUI/X/2003,
dan 41/DSN-MUI/III/2004.
8. Dalam pengelolaan Islamic PEF masih diperlukan fatwa khusus dari DSN-MUI, hal ini
dikarenakan beberapa
fatwa
DSN-MUI ditujukan untuk produk
reksa dana
syariah.
Sementara itu, Islamic PEF mempunyai karakteristik khusus
yang berbeda dengan reksa dana syariah, antara lain PEF dapat langsung menginvestasikan dananya di sektor riil,
tujuan investasi untuk mengambil alih perusahaan dan melepaskan kembali pada saat tercapainya target tertentu, dan manajer investasi mempunyai peran ganda yaitu sebagai wakil dan mudharib bagi investor PEF dan sebagai shahibul maal sekaligus mudharib bagi perusahaan target, serta perusahaan target dimungkinkan mempunyai rasio utang ribawi lebih
dominan dari modalnya pada saat mau
diambil alih.
B.
Saran
Berdasarkan kesimpulan
di atas, kami menyarankan hal berikut ini :
1. Mengingat
bahwa Islamic PEF merupakan produk baru di pasar modal Indonesia dan salah satu
bentuk muamalah, perlu kiranya Bapepam
dan LK mengajukan permintaan fatwa ke DSN-MUI tentang Islamic PEF, sehingga kegiatan Islamic PEF di
Indonesia sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.
2. Dalam
rangka penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, Peraturan Bapepam dan
LK yang ada saat ini baru mengatur mengenai efek syariah yang meliputi Saham
Syariah, Obligasi Syariah (Sukuk),
Reksa Dana Syariah,
dan Efek Beragun
Aset Syariah. Berkenaan dengan
hal tersebut, perlu kiranya Bapepam dan LK menyusun suatu ketentuan yang
mengatur pelaksanaan Islamic PEF di Indonesia.
3. Perlunya
sosialisasi yang lebih luas tentang Islamic PEF. Sosialisasi dilakukan kepada
calon investor potensial ataupun pihak-pihak yang berkeinginan menerbitkan
Islamic PEF atau produk serupa yang telah
ada yaitu Reksa Dana KIK Penyertaan Terbatas berbasis Syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Fatwa Dewan
Syariah Nasional MUI nomor
80/DSN-MUI/III/20011
tanggal 13 April 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam
Mekanisme Perdagangan Eferk Bersifat Ejuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Handbook Sekolah Pasar Modal Syariah
Kelas Basic. Bursa Efek Indonesia . 2011.
Handbook
Sekolah Pasar Modal Syariah Level II . Bursa Efek Indonesia
. 2012.
Huda, Nurul. Mustafa Edwin Nasution.
2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Prenada Media Group.